Regulasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Statute Approach

Main Article Content

Muhammad Aziz
Ahmad Rofiq
Abdul Ghofur

Abstract

his research is focused on the regulation of implementing guarantee for halal products in Indonesia and crucial issues related to them. This research is normative juridical research using a statute approach. The conclusions of this study include; first, there are several crucial issues and topics relating to the implementation of guarantee of halal products in Indonesia, namely halal certification, mandatory and voluntary in halal certification, criminal provisions, and halal product guarantee management institutions. Second, the regulation of halal product guarantees when viewed from the Statute Approach can be analyzed using three legal principles: (1) lex superior derogat legi inferiori concludes that all rules for guaranteeing lower halal products are replaced by the higher ones; (2) lex specialis derogat legi generali confirms that the JPH Law is a specific regulation that regulates the guarantee of halal products; and (3) lex posterior derogat legi priori requires that the rules for guaranteeing halal products as contained in the JPH Law replace the guarantee rules for halal products that existed in the previous period.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aziz, Muhammad, Ahmad Rofiq, and Abdul Ghofur. “Regulasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia Perspektif Statute Approach”. Islamica: Jurnal Studi Keislaman 14, no. 1 (September 1, 2019): 151-170. Accessed March 28, 2024. https://islamica.uinsby.ac.id/index.php/islamica/article/view/577.
Section
Articles

References

Buku dan Jurnal:
Abadi, Tulus et al. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Informasi Halal (Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011), 22.
Adam, Panji. “Kedudukan Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Nasional sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Hukum Islam”, Jurnal Amwaluna, Vol. 1, No. 1, 2017.
Charity, May Lim. “Jaminan Produk Halal di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 1, 2017.
Detik.com. “RUU Jaminan Halal Ditarget Selesai dibabas Februari 2013”, 23 Januari 2013, https://news.detik.com/berita/2150155/ruu-jaminan-produk-halal-ditarget-selesai-dibahas-februari-2013. Diakses 10 Mei 2019.
Faidah, Mutimmatul. “Sertifikasi Halal di Indonesia; Dari Civil Society Menuju Relasi Kuasa Antara Negara dan Agama”, Islamica: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 11, No. 2, 2017.
Ghofur, Abdul. “Pergumulan Politik Legislasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah”. Disertasi--IAIN Walisongo Semarang, 2013.
Ginting, Nembah F. Hartimbul. Manajemen Pemasaran. Bandung: Yrama Widya, 2011.
Hasan, KN Sofyan. “Kepastian Hukum Sertfikisai dan Labelisasi Halal Produk Pangan”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, 2014.
Hasan, KN Sofyan. Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.
Hidayat, Asep Syarifuddin dan Mustolih Siradj. “Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri”, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 15, No. 2, 2015.
Ibrahim, Johni. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Isnaeni, Hendri F. “Sejarah Awal Label Halal”, 14 October 2016, dalam https://historia.id/agama/articles/sejarah-awal-label-halal-PNRMZ. Diakses pada 24 Oktober 2018.
Jahar, Asep Saepudin dan Thalhah. “Dinamika Sosial Politik Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal”, Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 12, No. 2, 2017.
Kompas.com. “Debat Sengit RUU Produk Halal terkait Siapa yang Harus Menangani Sertifikasi”, 27 Februari 2014. Diakses pada 25 April 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Purnamasari, Teti Indrawati. “Pengaturan Bentuk-Bentuk Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Tayib di Indonesia”. Disertasi--Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2015.
-----. “Sertifikasi dan Labelisasi Produk Pangan Halal dalam Rangka Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia”, Jurnal Istinbath, Vol. 1, No. 1, 2005.
Ramlan dan Nahrowi. “Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim”, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 14, No. 1, 2014.
Siradjuddin, Azmi. “Regulasi Makanan Halal di Indonesia”, Jurnal Tapis, Vol. 13, No. 01, 2013.
Soekanto, Soerjono et al. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2006.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali 1988.
UU dan Peraturan Sejenisnya:
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI No.427/Menkes/VIII/1985 dan No. 68 tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Lebel Makanan.
Keputusan Menteri Agama No. 519. Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Keputusan Menteri Agama No.518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan tata cara pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76/Menkes/Per/III/78 tentang Label dan Periklanan Makanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 472/Menkes/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang Pengaturan Tulisan “Halal” pada Label Makanan.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 472/Menkes/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang Pengaturan Tulisan “Halal” pada Label Makanan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan.
Surat Keputusan Menteri Pertanian No.557/Kpts/TN-520/9/1987 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemebntukan Peraturan Per-Undang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.